Belum Diperiksa, Prof. Jefri Bale Diduga Punya Peran Kunci dalam Proyek Gedung FKKH Undana

Eman Suni
Proyek pembangunan gedung FKKH Undana Kupang, Senin (13/10/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Baru Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan, satu nama yang disebut memiliki peran penting dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu hingga kini belum diperiksa, yakni Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale.

Proyek pembangunan gedung kuliah empat lantai tersebut menggunakan dana APBN Tahun 2024 melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total anggaran Rp48,6 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT P dan PT TCA KSO sejak 8 Juni 2024 dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024. Namun, hingga kini proyek itu mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan tanpa pengecualian.

“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp48 miliar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefri Bale,” ujar Mourest pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa nama Prof. Jefri Bale tidak sekadar muncul dalam konteks administratif, melainkan disebut memiliki keterlibatan langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Namun, hingga Oktober 2025, Kejati NTT belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prof. Jefri Bale.
Sementara itu, sejak pertengahan September 2025, lima orang saksi telah diperiksa oleh tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, termasuk Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam.

Pemeriksaan terhadap Rektor Undana dan sejumlah kontraktor dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan, pengawasan, dan penggunaan anggaran proyek yang tak kunjung rampung tersebut.

Dari informasi internal Undana yang diperoleh media ini, Prof. Jefri Bale disebut memiliki peran strategis dalam pengawasan teknis dan koordinasi proyek, yang diduga turut memengaruhi jalannya pekerjaan. Hal inilah yang membuat namanya menjadi sorotan dalam penyelidikan yang tengah berjalan.

Padahal, gedung FKKH Undana itu dirancang sebagai simbol kemajuan pendidikan kedokteran di NTT, dengan fasilitas modern dan representatif. Kini, yang tersisa hanyalah bangunan setengah jadi yang tampak terbengkalai di tengah area kampus.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sebagian struktur gedung belum terselesaikan, sementara aktivitas pembangunan telah berhenti sejak awal 2025. Material konstruksi berserakan, dan tak terlihat tanda-tanda kelanjutan pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan gedung senilai Rp48,6 miliar tersebut belum juga dilanjutkan, dan penyelidikan di Kejati NTT masih berlangsung.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan untuk memastikan, apakah nama Prof. Jefri Bale hanya sebatas disebut dalam dokumen penyelidikan, atau justru menjadi kunci penting dalam mengungkap dugaan korupsi besar di proyek pembangunan kampus kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur itu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network