Nama Lembaga Negara Disebut dalam Dugaan Penyerobotan Lahan di Kupang

Eman Suni
Maria Fatima, penyerobot kebun bersertifikat, Senin(10/02/2026). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kebun milik keluarga Daud Manu dan Yulius Bahas diduga dikuasai oleh puluhan orang tak dikenal, meski lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik dan diperkuat putusan pengadilan.

Keributan sempat terjadi di lokasi kebun yang berada di ujung Jembatan Petuk Tiga, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, saat keluarga pemilik sah mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas di atas lahan mereka.

“Kami datang karena ada informasi lahan kami sedang dikerjakan. Ternyata benar, ada puluhan orang sedang membersihkan dan mengukur tanah,” ujar Daud Manu, pemilik lahan.

Setibanya di lokasi, keluarga Manu–Bahas mendapati puluhan orang tengah melakukan pembersihan dan pengukuran di atas tanah yang telah bersertifikat atas nama mereka. Saat diminta menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi, kelompok tersebut menolak dan mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan.

“Mereka menolak pergi dan mengaku punya dasar penguasaan. Padahal kami punya sertifikat dan putusan pengadilan, tetapi sama sekali tidak diakui,” kata Daud Manu.

Perdebatan pun tak terhindarkan. Demi mengantisipasi terjadinya bentrokan fisik, keluarga pemilik sah akhirnya memilih menghindar.

Salah satu orang di lokasi yang mengaku bernama Maria Fatima menyatakan bahwa mereka menempati lahan tersebut atas kuasa pihak lain yang diklaim sebagai pemilik tanah. Ia bahkan menolak mengakui sertifikat hak milik serta putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut sah milik Daud Manu dan Yulius Bahas.

“Kami masih mempertanyakan sertifikat dan putusan pengadilan yang mereka miliki itu dan tanah ini akan diurus langsung dari pusat,” ungkap Maria Fatima.

Maria Fatima juga mengklaim suaminya merupakan anggota Komisi Yudisial, pernyataan yang dinilai keluarga pemilik sah berpotensi menimbulkan intimidasi.

“Kebetulan suami saya anggota Komisi Yudisial, jadi ini nanti Jakarta yang akan periksa,dan kami pegang data ada sebagian patok batas sengaja dihilangkan, sehingga kalau kita bicara batas kami pengang datanya, jadi silahkan mau lapor kemana saja kami persilahkan," Ancam  Maria Fatima.

Merasa hak kepemilikan mereka dilanggar, keluarga Manu–Bahas melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah bidang tanah bersertifikat diduga dikuasai tanpa izin, yakni tiga bidang tanah atas nama Daud Manu masing-masing seluas 12.090 meter persegi, 5.908 meter persegi, dan 4.943 meter persegi.

Selain itu, lahan milik Yulius Bahas seluas 3.474 meter persegi serta lahan milik Welmince Bahas Bonat seluas 7.530 meter persegi juga dilaporkan mengalami penguasaan serupa.

Usai membuat laporan, kepada media Daud Manu menyebut pihaknya datang ke Polda NTT untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Namun, kepolisian menyarankan agar keluarga terlebih dahulu melayangkan surat teguran melalui aparat pemerintah setempat.

“Kami diarahkan untuk membuat surat teguran dulu melalui pemerintah setempat sebagai langkah awal sebelum proses hukum dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Daud Manu mengungkapkan bahwa aktivitas di atas lahan tersebut tidak hanya sebatas pembersihan dan pengukuran, tetapi diduga mengarah pada upaya penjualan lahan.

“Kami menduga lahan ini hendak dijual, karena sudah kami temukan dipasarkan melalui media sosial Facebook. Ini sangat merugikan kami sebagai pemilik sah,” katanya.

Keluarga besar Manu–Bahas berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Hentikan semua aktivitas sampai ada kejelasan hukum yang tetap,” tegas Daud Manu.

Mereka juga meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap aparat bekerja profesional dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Hukum harus berdiri di atas segalanya,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network