KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan yang melibatkan Daud Manu, warga Binilaka desa Oeltua, kabupaten Kupang, terus berproses dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda NTT. Pada Kamis (18/04/2024), tim penyidik dari satuan reserse kriminal umum Polda NTT turun langsung ke lokasi untuk melakukan pencocokan batas dan pengumpulan data terkait kasus tersebut.
Kedatangan pihak kepolisian ini merupakan respons terhadap laporan yang menyebutkan adanya penyerobotan dan pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh Samuel Lasa, yang merupakan terlapor dalam kasus ini. Saat tiba di lokasi, tim penyidik menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Tercatat telah terjadi penggusuran lahan untuk pembuatan jalan, dengan lebar mencapai 6 meter, yang mengakibatkan puluhan pohon jati dan mahoni ikut tergusur. Selain itu, sejumlah pagar pembatas dan pilar batas tanah juga dilaporkan rusak.
Meskipun terlapor, Samuel Lasa, tidak ditemukan saat pemeriksaan lahan, namun alat berat yang digunakan untuk penggusuran masih terparkir di lokasi.
Daud Manu, selaku pelapor, mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia sangat berharap bukti-bukti pengrusakan yang sudah didata oleh pihak kepolisian dapat ditindaklanjuti secara hukum, guna memberikan efek jera kepada pelaku.
"Saya bersyukur hari ini, pihak kepolisian datang melakukan pemeriksaan lokasi yang saya laporkan ada penyerobotan dan pengrusakan, dan tadi kita lihat sudah jalan yang dibuat didalam tanah saya, dan jalan ini dibuat tanpa sepengetahuan saya, selain itu ada puluhan pohon jati yang sudah dirusak", kata Daud Manu.
Pada saat pemeriksaan lahan, terungkap bahwa terlapor membawa serta sertifikat tanah atas lahan perkebunan yang dirusak. Bahkan, selain lahan milik Daud Manu, lahan milik orang lain yang berbatasan juga telah mengalami kerusakan serupa.
Kepolisian terus mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait