Anggota DPRD Mokris Lay Ditahan Kejari, Citra Partai Dipertaruhkan

Eman Suni
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja, Kamis(29/01/2026). Foto:Eman Suni

PAW Tidak Harus Menunggu Putusan Pengadilan

Berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) huruf b UU MD3 dan Pasal 405 UU Pemerintahan Daerah, apabila DPP Partai Hanura menerbitkan SK pemberhentian terhadap Mokris Lay, maka pimpinan DPRD Kota Kupang wajib memproses PAW.

Dalam mekanisme ini:

  • DPRD tidak memiliki kewenangan menolak usulan PAW dari partai
  • Gubernur NTT hanya menjalankan fungsi administratif, bukan pengambil keputusan
  • Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak menjadi syarat mutlak PAW

Jika Partai Diam, Risiko Politik Mengintai

Apabila Partai Hanura tidak segera mengambil langkah organisatoris, maka berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa partai membiarkan kader bermasalah hukum. Hal ini dapat menggerus kepercayaan pemilih, merusak citra partai, dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan disiplin kader.


Secara yuridis dan organisatoris, penahanan Mokris Lay sudah cukup menjadi dasar bagi Partai Hanura untuk mengambil langkah pemberhentian dan mengusulkan PAW. Keputusan kini sepenuhnya berada di tangan DPP Partai Hanura: bertindak tegas menjaga marwah partai, atau menanggung risiko politik di mata publik.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network