Anggota DPRD Mokris Lay Ditahan Kejari, Citra Partai Dipertaruhkan

Eman Suni
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja, Kamis(29/01/2026). Foto:Eman Suni

Namun Secara Aturan, PAW Sudah Memenuhi Unsur


Meski pernyataan Ketua DPRD demikian, secara yuridis terdapat ketentuan yang membuka ruang pemberhentian anggota DPRD meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum pidana, penahanan Mokris Imanuel Lay oleh Kejari Kota Kupang menandakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta adanya pertimbangan objektif dan subjektif dari penuntut umum bahwa yang bersangkutan patut ditahan. Artinya, perkara ini telah masuk fase penuntutan, bukan lagi sekadar laporan atau dugaan awal.

AD/ART Partai Hanura Jadi Kunci

Dalam perspektif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura, penahanan seorang kader aktif DPRD berpotensi kuat menjadi dasar pemberhentian organisasi.

AD/ART Partai Hanura secara umum mengatur bahwa kader dapat diberhentikan apabila:

  • Melanggar disiplin, etika, dan kehormatan partai
  • Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik partai
  • Terlibat perkara pidana yang berdampak buruk terhadap citra partai
  • Tidak mampu menjalankan tugas sebagai pejabat publik

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak, yang bersifat moral dan sosial, dinilai secara objektif telah mencoreng martabat pribadi sekaligus citra partai pengusung.

Penting dicatat, prinsip praduga tak bersalah berlaku dalam hukum pidana, namun tidak mengikat secara mutlak dalam mekanisme disiplin organisasi partai politik. AD/ART Partai Hanura tidak mensyaratkan adanya putusan inkracht untuk menjatuhkan sanksi internal.

Dengan demikian, Partai Hanura secara sah dapat mengambil langkah preventif dan korektif demi menjaga marwah dan akuntabilitas politik.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network