Anggota DPRD Mokris Lay Ditahan Kejari, Citra Partai Dipertaruhkan

Eman Suni
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja, Kamis(29/01/2026). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja, akhirnya angkat bicara terkait penahanan salah satu anggotanya, Mokris Imanuel Lay, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.

Richard Odja menegaskan bahwa DPRD Kota Kupang sebagai lembaga negara menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas persoalan hukum yang menimpa rekannya sesama anggota DPRD tersebut.

“Kami turut prihatin dengan salah satu teman kami, anggota DPRD Kota Kupang, Pak Mokris, yang sedang menghadapi persoalan hukum dan telah ditahan. Sebagai rekan kerja, kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan segera terselesaikan,” ujar Richard Odja.

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin beropini lebih jauh dan memilih menjunjung tinggi asas taat hukum.

“Sebagai lembaga, kami menghormati semua proses hukum yang sementara berjalan. Selaku orang yang taat asas dan hukum, wajib kita menjunjung tinggi proses yang ada,” katanya.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Richard menyebut belum sampai pada tahapan tersebut. Alasannya, kuasa hukum Mokris Lay telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD.

“Kalau untuk PAW sebenarnya belum sampai ke tahapan itu. Karena dari pengacara Pak Mokris sudah memasukkan surat resmi, sehingga masih ada kebijakan. Kalau tidak ada keterangan barulah kita menyesuaikan dengan aturan,” jelasnya.

Richard juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status Mokris Lay masih sebagai anggota DPRD aktif sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku, dan hak-haknya sebagai anggota dewan masih berjalan.

“Kalau ke depan ada putusan hukum tetap, maka kita akan menyesuaikan. Intinya tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Namun Secara Aturan, PAW Sudah Memenuhi Unsur


Meski pernyataan Ketua DPRD demikian, secara yuridis terdapat ketentuan yang membuka ruang pemberhentian anggota DPRD meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum pidana, penahanan Mokris Imanuel Lay oleh Kejari Kota Kupang menandakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta adanya pertimbangan objektif dan subjektif dari penuntut umum bahwa yang bersangkutan patut ditahan. Artinya, perkara ini telah masuk fase penuntutan, bukan lagi sekadar laporan atau dugaan awal.

AD/ART Partai Hanura Jadi Kunci

Dalam perspektif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura, penahanan seorang kader aktif DPRD berpotensi kuat menjadi dasar pemberhentian organisasi.

AD/ART Partai Hanura secara umum mengatur bahwa kader dapat diberhentikan apabila:

  • Melanggar disiplin, etika, dan kehormatan partai
  • Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik partai
  • Terlibat perkara pidana yang berdampak buruk terhadap citra partai
  • Tidak mampu menjalankan tugas sebagai pejabat publik

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak, yang bersifat moral dan sosial, dinilai secara objektif telah mencoreng martabat pribadi sekaligus citra partai pengusung.

Penting dicatat, prinsip praduga tak bersalah berlaku dalam hukum pidana, namun tidak mengikat secara mutlak dalam mekanisme disiplin organisasi partai politik. AD/ART Partai Hanura tidak mensyaratkan adanya putusan inkracht untuk menjatuhkan sanksi internal.

Dengan demikian, Partai Hanura secara sah dapat mengambil langkah preventif dan korektif demi menjaga marwah dan akuntabilitas politik.

PAW Tidak Harus Menunggu Putusan Pengadilan

Berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) huruf b UU MD3 dan Pasal 405 UU Pemerintahan Daerah, apabila DPP Partai Hanura menerbitkan SK pemberhentian terhadap Mokris Lay, maka pimpinan DPRD Kota Kupang wajib memproses PAW.

Dalam mekanisme ini:

  • DPRD tidak memiliki kewenangan menolak usulan PAW dari partai
  • Gubernur NTT hanya menjalankan fungsi administratif, bukan pengambil keputusan
  • Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak menjadi syarat mutlak PAW

Jika Partai Diam, Risiko Politik Mengintai

Apabila Partai Hanura tidak segera mengambil langkah organisatoris, maka berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa partai membiarkan kader bermasalah hukum. Hal ini dapat menggerus kepercayaan pemilih, merusak citra partai, dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan disiplin kader.


Secara yuridis dan organisatoris, penahanan Mokris Lay sudah cukup menjadi dasar bagi Partai Hanura untuk mengambil langkah pemberhentian dan mengusulkan PAW. Keputusan kini sepenuhnya berada di tangan DPP Partai Hanura: bertindak tegas menjaga marwah partai, atau menanggung risiko politik di mata publik.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network