KUPANG,iNewsTTU.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja, akhirnya angkat bicara terkait penahanan salah satu anggotanya, Mokris Imanuel Lay, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.
Richard Odja menegaskan bahwa DPRD Kota Kupang sebagai lembaga negara menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas persoalan hukum yang menimpa rekannya sesama anggota DPRD tersebut.
“Kami turut prihatin dengan salah satu teman kami, anggota DPRD Kota Kupang, Pak Mokris, yang sedang menghadapi persoalan hukum dan telah ditahan. Sebagai rekan kerja, kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan segera terselesaikan,” ujar Richard Odja.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin beropini lebih jauh dan memilih menjunjung tinggi asas taat hukum.
“Sebagai lembaga, kami menghormati semua proses hukum yang sementara berjalan. Selaku orang yang taat asas dan hukum, wajib kita menjunjung tinggi proses yang ada,” katanya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Richard menyebut belum sampai pada tahapan tersebut. Alasannya, kuasa hukum Mokris Lay telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD.
“Kalau untuk PAW sebenarnya belum sampai ke tahapan itu. Karena dari pengacara Pak Mokris sudah memasukkan surat resmi, sehingga masih ada kebijakan. Kalau tidak ada keterangan barulah kita menyesuaikan dengan aturan,” jelasnya.
Richard juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status Mokris Lay masih sebagai anggota DPRD aktif sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku, dan hak-haknya sebagai anggota dewan masih berjalan.
“Kalau ke depan ada putusan hukum tetap, maka kita akan menyesuaikan. Intinya tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
