Alasan Keamanan, Korban Kasus Dugaan Penelantaran Surati Kajari dan Kajati NTT

Eman Suni
Ferry Anggi Widodo, korban dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga , Senin(26/01/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Ferry Anggi Widodo, korban dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya mengambil langkah berani. Anggi secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, untuk mendesak agar tersangka segera dilakukan penahanan.

Surat tersebut dilayangkan Anggi lantaran dirinya bersama anak-anak merasa tidak aman dan tertekan akibat sikap serta tindakan tersangka, Mokris Lay, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan korban.

“Saya secara resmi bersurat kepada Kajati NTT, Roch Adi Wibowo cq Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, untuk meminta agar Mokris Lay ditahan,” tegas Ferry Anggi Widodo kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.

Anggi menjelaskan, permintaan penahanan tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku kerap merasa tidak nyaman dan takut, terlebih karena tersangka disebut memiliki sifat temperamental dan beberapa kali mendatangi rumah kontrakan tempat tinggal korban bersama anak-anak.

“Tujuan saya meminta agar tersangka ditahan karena tersangka memiliki tempramental yang kurang baik. Saya punya pengalaman, tersangka beberapa kali datang ke rumah kontrakan dengan membawa sejumlah orang yang diduga kuat sebagai preman,” ungkap Anggi.

Situasi tersebut, lanjut Anggi, membuat dirinya dan anak-anak hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Ia khawatir adanya intimidasi maupun tekanan psikologis yang dapat mengganggu keselamatan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai seorang ibu rumah tangga, Anggi mengaku memberanikan diri menyurati pimpinan kejaksaan demi memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya.

“Saya hanya seorang ibu rumah tangga yang berjuang demi anak-anak saya agar mendapatkan keadilan atas peristiwa ini. Saya mohon keadilan dan kerendahan hati dari Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede,” tutupnya.

Langkah korban ini sekaligus menjadi sorotan publik, mengingat status Mokris Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang aktif. Masyarakat kini menanti sikap tegas kejaksaan, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network