AKP Wayan mengakui bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama karena sebagian besar saksi merupakan anak-anak, sehingga penyidik wajib menempuh prosedur khusus, termasuk berkoordinasi dengan P3A serta Dinas Sosial untuk perlindungan anak.
“Meski prosesnya cukup panjang, kami pastikan penyidikan tetap berjalan dan akan dituntaskan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN (51) dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
