Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, kepada media pada Selasa, 20 Januari 2026, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak pernah dihentikan dan masih terus berproses sesuai ketentuan hukum.
“Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru YN terhadap siswa Raffi Toh, penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini kami menunggu petunjuk lanjutan untuk kelengkapan berkas P21,” jelas AKP Wayan.
Ia menerangkan, penyidik Satreskrim Polres TTS telah melengkapi berkas P19, termasuk melalui rekonstruksi ulang yang dilakukan bersama JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan di TKP halaman SD Inpres One Desa Poli pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu. Berkas tersebut telah dikirim kembali ke JPU untuk proses lanjutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menepis tegas isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya upaya melindungi pelaku.
“Kami tegaskan tidak ada konspirasi apa pun. Penyidik bekerja profesional sesuai prosedur dan amanat KUHAP. Saat ini, rangkaian penyidikan difokuskan pada pemeriksaan lanjutan saksi-saksi,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
