Kefamenanu, iNewsTTU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional pada penutupan Sidang Induk Tahun 2025 di Ruang sidang utama, Senin, 29/12/2025.
Pengesahan Perda yang mengatur minuman tradisional beralkohol lokal, termasuk sopi, tersebut mengakhiri perdebatan panjang yang sempat berkembang di ruang publik.
Regulasi ini diposisikan sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan kesehatan dan keamanan masyarakat dengan penghormatan terhadap nilai sosial-budaya lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, menilai Perda ini merupakan bentuk kompromi kebijakan antara risiko sosial dan realitas budaya.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial, seperti gangguan keamanan dan persoalan kesehatan. Namun pada saat yang sama, negara juga harus menghormati keberadaan minuman tradisional yang memiliki nilai historis dan kultural,” kata Robertus dalam keterangannya.
Menurutnya, Perda tersebut telah menjawab rasa keadilan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Perda Sopi, sebuah sejarah baru telah diukir di TTU,” ujarnya.
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
Sebelumnya, DPRD TTU bersama Pemerintah Kabupaten TTU membahas Rancangan Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional dalam rapat pada Jumat (19/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati TTU Kamilus Elu serta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Perda ini mengatur secara menyeluruh, mulai dari produksi, distribusi, hingga lokasi penjualan minuman tradisional beralkohol. Kami juga menetapkan standar kesehatan agar masyarakat merasa aman,” kata Kristoforus.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah dampak sosial yang selama ini ditimbulkan oleh konsumsi miras.
Perlindungan Pengrajin Lokal
Robertus Salu menambahkan, Perda ini tidak dimaksudkan untuk melegitimasi perilaku konsumsi berlebihan, melainkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengrajin minuman tradisional.
“Regulasi ini mengatur pengawasan produksi dan peredaran, sehingga memberikan manfaat bagi pengrajin lokal. Naskah akademiknya juga memuat data tentang tingginya kekerasan yang dipicu oleh penyalahgunaan miras,” jelasnya.
Tekan Angka Kriminalitas
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menyatakan dukungan terhadap pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, sebagian besar tindak pidana di TTU memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.
“Banyak kasus pidana yang berawal dari miras, baik yang menyebabkan korban jiwa, luka berat, maupun kerugian materiil. Dengan adanya Perda ini, kami berharap dampak negatif tersebut dapat ditekan,” ujar Eliana.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten TTU berharap Perda Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional mampu menciptakan tata kelola yang lebih tertib, menurunkan angka kriminalitas, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan pelestarian budaya lokal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
