Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, rekonstruksi tetap dilakukan guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk JPU, untuk melengkapi berkas perkara dari tahap P19 menuju P21,” jelas AKP Wayan Pasek Sujana.
Keunikan lain dalam rekonstruksi ini adalah ketidakhadiran tiga saksi kunci, yakni Fatma Tamonob, Fitalia Selan, dan Sarlisa Wati Toh. Akibatnya, sejumlah adegan penting tidak dapat diperagakan secara utuh.
“Idealnya ada 16 adegan, namun karena tiga saksi kunci tidak hadir, hanya 9 adegan yang bisa diperagakan oleh tersangka dan saksi anak,” ungkap Kasat Reskrim.
Meski tidak maksimal, rekonstruksi tetap dilanjutkan ke lokasi kedua di Desa Santian, Kecamatan Santian. Di lokasi ini diperagakan adegan saat korban dibonceng ojek menuju Puskesmas Manufui untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Wayan menambahkan, atas permintaan keluarga korban, rekonstruksi ulang dijadwalkan kembali digelar di Mapolres TTS pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Permintaan rekonstruksi ulang muncul saat tim hendak melanjutkan adegan ojek. Oleh karena itu, rekonstruksi lanjutan direncanakan dilakukan di Mapolres TTS,” tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
