“Dalam konteks ini berlaku asas actus contrarius bahwa keputusan yang dibuat BPN dapat dicabut oleh BPN sendiri. Ada pula asas reparatoir yang mengharuskan pengembalian keadaan seperti semula jika terdapat indikasi pemalsuan. BPN tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk mengembalikan hak Djafar,” tegas Said.
DOSEN UNAS: HAK DJAFAR DILINDUNGI HUKUM
Dukungan juga datang dari Dayanto, dosen hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ia menyatakan bahwa hak kepemilikan tanah Djafar adalah hak hukum yang dijamin oleh negara, baik melalui institusi administratif maupun yudisial.
“Pelanggaran prosedur dapat merugikan subjek pemilik tanah. BPN Mabar harus segera membatalkan pencoretan tanah milik Djafar berdasarkan prinsip contrarius actus,” tegas Dayanto.
DESAKAN PUBLIK MAKIN MENGUAT
Dengan semakin banyaknya akademisi yang bersuara, tekanan publik kepada BPN Manggarai Barat terus menguat. Publik berharap BPN segera bertindak cepat, transparan, serta mengembalikan hak kepemilikan tanah Muchtar Djafar Adam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi salah satu contoh sorotan nasional terhadap pentingnya pembenahan administrasi pertanahan di Indonesia agar tidak merugikan warga dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
