KUPANG, iNewsTTU.id--Kasus hilangnya hak kepemilikan tanah Muchtar Djafar Adam dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (BPN Mabar) terus menyedot perhatian publik. Kasusnya kini viral.
Dukungan dari berbagai akademisi hukum dan kebijakan publik di Indonesia semakin menguat, mendesak BPN Mabar untuk segera memulihkan hak kepemilikan tanah milik warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai tersebut.
Kasus ini viral setelah Muchtar Djafar Adam melaporkan bahwa sertifikat tanahnya tiba-tiba hilang dari buku tanah BPN Mabar. Kejanggalan muncul karena nama lain yang tercatat dalam buku tanah juga mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Djafar.
AKADEMISI MINTA BPN TRANSPARAN
Pakar hukum dari Universitas Jambi, Arfa’i, menegaskan bahwa tindakan BPN Mabar mencoret hak milik Djafar tanpa memastikan unsur formil dan prosedur penetapan administrasi tanah adalah bentuk cacat hukum. Ia menilai, jika pencoretan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka BPN wajib mengembalikan hak kepemilikan Djafar.
“BPN harus transparan dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada Muchtar Djafar Adam dan nama lain yang tertera dalam buku tanah. Apalagi keduanya sudah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli,” ujar Arfa’i.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
