Suara Akademisi Menggema, BPN Mabar Diminta Batalkan Pencoretan Hak Tanah Djafar

*Sefnat Besie
Keterangan Foto: Dr. Arfa'i, SH, M.H, pakar hukum Universitas Jambi. Foto istimewa

UNPAD: NEGARA WAJIB LINDUNGI SERTIPIKAT DJAFAR

Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Hilman Abdul Halim, juga mengecam ketidakteraturan administrasi dalam kasus ini. Hilman menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak atas tanah warga sesuai Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

“Djafar harus memperoleh kepastian serta perlindungan hukum. Sertipikat tanahnya adalah dokumen sah yang wajib dilindungi negara,” kata Hilman.

Ia menyoroti bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 memberi landasan bagi BPN untuk membatalkan pencoretan tanah jika terbukti ada cacat administrasi maupun cacat yuridis.

MUHTAR SAID: BPN TAK PERLU PUTUSAN PENGADILAN UNTUK MEMULIHKAN HAK

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur. Ia menyoroti bahwa BPN Mabar menyebut adanya Akta Jual Beli (AJB), tetapi kedua pihak dalam AJB tidak pernah mengakui tanda tangan maupun pembuatan dokumen tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network