Suara Akademisi Menggema, BPN Mabar Diminta Batalkan Pencoretan Hak Tanah Djafar

*Sefnat Besie
Keterangan Foto: Dr. Arfa'i, SH, M.H, pakar hukum Universitas Jambi. Foto istimewa

KUPANG, iNewsTTU.id--Kasus hilangnya hak kepemilikan tanah Muchtar Djafar Adam dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (BPN Mabar) terus menyedot perhatian publik. Kasusnya kini viral. 

Dukungan dari berbagai akademisi hukum dan kebijakan publik di Indonesia semakin menguat, mendesak BPN Mabar untuk segera memulihkan hak kepemilikan tanah milik warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai tersebut.

Kasus ini viral setelah Muchtar Djafar Adam melaporkan bahwa sertifikat tanahnya tiba-tiba hilang dari buku tanah BPN Mabar. Kejanggalan muncul karena nama lain yang tercatat dalam buku tanah juga mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Djafar.

AKADEMISI MINTA BPN TRANSPARAN

Pakar hukum dari Universitas Jambi, Arfa’i, menegaskan bahwa tindakan BPN Mabar mencoret hak milik Djafar tanpa memastikan unsur formil dan prosedur penetapan administrasi tanah adalah bentuk cacat hukum. Ia menilai, jika pencoretan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka BPN wajib mengembalikan hak kepemilikan Djafar.

“BPN harus transparan dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada Muchtar Djafar Adam dan nama lain yang tertera dalam buku tanah. Apalagi keduanya sudah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli,” ujar Arfa’i.

UNPAD: NEGARA WAJIB LINDUNGI SERTIPIKAT DJAFAR

Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Hilman Abdul Halim, juga mengecam ketidakteraturan administrasi dalam kasus ini. Hilman menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak atas tanah warga sesuai Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

“Djafar harus memperoleh kepastian serta perlindungan hukum. Sertipikat tanahnya adalah dokumen sah yang wajib dilindungi negara,” kata Hilman.

Ia menyoroti bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 memberi landasan bagi BPN untuk membatalkan pencoretan tanah jika terbukti ada cacat administrasi maupun cacat yuridis.

MUHTAR SAID: BPN TAK PERLU PUTUSAN PENGADILAN UNTUK MEMULIHKAN HAK

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur. Ia menyoroti bahwa BPN Mabar menyebut adanya Akta Jual Beli (AJB), tetapi kedua pihak dalam AJB tidak pernah mengakui tanda tangan maupun pembuatan dokumen tersebut.

“Dalam konteks ini berlaku asas actus contrarius bahwa keputusan yang dibuat BPN dapat dicabut oleh BPN sendiri. Ada pula asas reparatoir yang mengharuskan pengembalian keadaan seperti semula jika terdapat indikasi pemalsuan. BPN tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk mengembalikan hak Djafar,” tegas Said.

DOSEN UNAS: HAK DJAFAR DILINDUNGI HUKUM

Dukungan juga datang dari Dayanto, dosen hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ia menyatakan bahwa hak kepemilikan tanah Djafar adalah hak hukum yang dijamin oleh negara, baik melalui institusi administratif maupun yudisial.

“Pelanggaran prosedur dapat merugikan subjek pemilik tanah. BPN Mabar harus segera membatalkan pencoretan tanah milik Djafar berdasarkan prinsip contrarius actus,” tegas Dayanto.

DESAKAN PUBLIK MAKIN MENGUAT

Dengan semakin banyaknya akademisi yang bersuara, tekanan publik kepada BPN Manggarai Barat terus menguat. Publik berharap BPN segera bertindak cepat, transparan, serta mengembalikan hak kepemilikan tanah Muchtar Djafar Adam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi salah satu contoh sorotan nasional terhadap pentingnya pembenahan administrasi pertanahan di Indonesia agar tidak merugikan warga dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network