Ia merinci kondisi yang bisa membatalkan SHM:
1. Cacat hukum saat penerbitan: Jika terbukti sertifikat diterbitkan secara tidak sah, misalnya karena pemalsuan, atau diterbitkan di atas tanah yang masih disengketakan.
2. Sertifikat ganda: Sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
3.Tidak memiliki "alas hak" yang sah: Jika dasar hukum penerbitan sertifikat tidak otentik dan sah secara normatif.
Oleh karena itu, Dominikus menyarankan agar Pemda TTU tidak bisa serta merta melakukan penyitaan atau penggusuran.
"Pemda harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat kepada 127 KK tersebut. Atas dasar putusan pengadilan barulah Pemda TTU dapat melakukan sita eksekusi terhadap objek yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut," jelasnya.
Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), 127 KK yang menempati lahan tersebut berhak untuk tetap tinggal dan melakukan aktivitas seperti biasa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
