Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, mengungkapkan kerugian negara:
"Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00," ungkap Kajari Firman Setiawan.
E M dijerat dengan Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani penahanan oleh jaksa.
Langkah cepat Kejari TTU ini dinilai menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di sektor pendidikan, meskipun pihak kuasa hukum tersangka kini siap mengajukan pembelaan dan menyoroti pelaku lain di persidangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
