Mantan Kepsek SLBN Benpasi Ditahan Kejari TTU, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sefnat P Besie
Kuasa Hukum Dominikus Gervandy Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, mengungkapkan kerugian negara:

"Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00," ungkap Kajari Firman Setiawan.

E M dijerat dengan Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani penahanan oleh jaksa.

Langkah cepat Kejari TTU ini dinilai menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di sektor pendidikan, meskipun pihak kuasa hukum tersangka kini siap mengajukan pembelaan dan menyoroti pelaku lain di persidangan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network