Ditawari Tumpangan ke Sekolah, Siswi SMK di Kolbano Jadi Korban Kekerasan Seksual

Evan
Ditawari Tumpangan ke Sekolah, Siswi SMK di Kolbano Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam. Foto: Ist

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku JL (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan:

    Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Kasat Wayan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban anak.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network