SOE, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Polsek Kolbano berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial JL (26) dibekuk hanya dalam hitungan jam setelah melakukan perbuatan bejat terhadap korban DYT (16) di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, TTS.
Kronologi: Modus Tumpangan Berujung Kekerasan di Hutan
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menguraikan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, korban DYT (16), yang merupakan siswi kelas 3 salah satu SMK di Kolbano, sedang menunggu angkutan umum di pinggir jalan untuk berangkat ke sekolah.
"Kemudian datang pelaku JL (26) dan menawaran jasa untuk mengantar korban ke sekolahnya," jelas Kasat Wayan.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke dalam hutan dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Berkat respons cepat dari anggota Polsek Kolbano yang segera membekuk pelaku, Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres TTS dapat langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dalam hitungan menit, tidak sampai 1 hari, pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Kolbano. Selanjutnya, pelaku JL (26) langsung digelandang atau dibawa ke Polres TTS oleh Unit Buru Sergap Satuan Reskrim Polres TTS," tegas Kasat Wayan.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku JL (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.
Kasat Wayan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait