Kupang, iNewsTTU.id — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur dan Polresta Kupang Kota, pada Jumat (10/10/2025) malam pukul 23.00 Wita.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta atensi Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, untuk memperketat pengawasan dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Pelaksanaan razia diawali dengan apel pengarahan di area steril Lapas, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani. Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang Kota dan Kanwil Ditjenpas NTT atas dukungan dan sinergi dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih atas dukungan dari semua pihak. Sinergitas seperti ini menjadi kunci terciptanya lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujar Dewi.
Razia dilakukan secara menyeluruh di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Naomi Neltji Djami, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Syane Makandolu, serta diikuti staf KPLP dan regu pengamanan. Pemeriksaan mencakup lemari, tempat tidur, hingga barang pribadi WBP, dengan tetap mengedepankan sikap humanis.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait