Kasus Tipikor Dana Desa Nansean Timur Masuk Meja Hijau, Kejari TTU Tunggu Jadwal Sidang

Sefnat P Besie
Korupsi Dana Desa Nansean Timur Rugikan Negara Rp 999 Juta, Bendahara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Foto: Ist

Total kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 s.d. 2020 ini tercatat sebesar Rp999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).

Kejari TTU Menunggu Jadwal Sidang Perdana

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan terdakwa ini, Kajari TTU Firman Setiawan menyatakan bahwa tim JPU kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejari TTU untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan dana pembangunan di tingkat desa.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network