Total kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 s.d. 2020 ini tercatat sebesar Rp999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).
Kejari TTU Menunggu Jadwal Sidang Perdana
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan terdakwa ini, Kajari TTU Firman Setiawan menyatakan bahwa tim JPU kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejari TTU untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan dana pembangunan di tingkat desa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait