KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT akhirnya merampungkan penanganan kasus kematian misterius dua remaja, GNYB dan YJS, yang tewas dalam kecelakaan tunggal di Kilometer 4 arah Kupang pada pertengahan April 2025 lalu.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres TTU, menyatakan bahwa perkara tersebut telah rampung setelah melalui proses penyelidikan mendalam selama 6 bulan.
Penyidikan Rampung: Peran 3 Tersangka Terbongkar
AKBP Eliana Papote menjelaskan, penyidik telah bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan melibatkan tiga ahli (Ahli Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Psikologi), termasuk melakukan autopsi terhadap kedua korban.
Hasil penyidikan mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BP, SM (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), dan RB (DPO).
Kapolres merinci peran para pelaku:
-Tersangka BP: Berperan sebagai orang yang melakukan pengejaran terhadap korban.
-Tersangka SM dan RB: Berperan sebagai orang yang melakukan penghadangan di depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu.
Kronologi Mengerikan: Dipicu Teriakan "Kejar Dong!"
Kronologi kejadian berawal pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 01.35 WITA. Saat korban GNYB membonceng YJS melintas di Tugu Pertigaan Dalehi, Tersangka BP melihat korban dan berteriak, “Kejar dong, dong yang tadi lempar saya!”
Tersangka BP kemudian mengambil sepotong kayu berukuran sekitar 50 cm dan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pada saat yang sama, Tersangka SM dan RB juga ikut melakukan pengejaran menggunakan Yamaha Mio Fino.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait