Saat korban sudah berada di tanjakan KM 4, BP mengejar melalui jalur kiri, sementara SM dan RB melalui jalur kanan (berlawanan arah).
Ketika SM dan RB tiba di depan Masjid Al-Muhajirin, mereka berdiri di tengah jalan dan melakukan penghadangan terhadap korban. Keduanya sempat melakukan gerakan melempar ke arah korban.
Akibat penghadangan dan pelemparan tersebut, korban berbelok arah melewati jalur kanan (melawan arus) dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak tumpukan pasir (jumping) sebelum akhirnya menabrak tembok pembatas bengkel Zhenia Motor dengan pabrik tahu-tempe. Kecelakaan tragis inilah yang merenggut nyawa kedua remaja tersebut.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati", dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Secara subsider, para pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kapolres TTU menyatakan, rencana tindak lanjut kepolisian adalah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus melakukan pencarian terhadap DPO RB.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait