"Praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia," tegas pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers.
Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers
Dalam pernyataan resminya, AJI Jakarta dan LBH Pers mengajukan tiga tuntutan mendesak:
Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan segera mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia tersebut.
Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang terlibat dalam pencabutan ID Pers Istana DV.
Mengingatkan semua pihak bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Terlebih lagi, pernyataan Presiden Prabowo yang akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG dinilai sebagai upaya untuk keterbukaan publik yang dapat menjadi penyeimbang dari berita keracunan yang sedang beredar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
