JAKARTA,iNewsTTU.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028 tidak dimaksudkan akan diikuti label lain seperti ibu kota ekonomi atau budaya.
“Frasa itu hanya menekankan bahwa seluruh pilar pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—harus sudah memiliki fasilitas lengkap di IKN,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menargetkan ketiga lembaga negara tersebut sudah dapat berkegiatan penuh di IKN pada 2028. “Kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang menyebut pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
