Permasalahan ini disebut sebagai "polemik maladministrasi" yang sudah memakan korban, di mana kepala dan sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU diberhentikan oleh Bupati. Meskipun begitu, nasib ke-1.200 PPPK yang telah lulus seleksi BKN masih belum menemui kejelasan.
LAKMAS NTT menyatakan dukungan penuh terhadap Pemda TTU dalam upaya reformasi birokrasi dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Namun, di saat yang sama, LAKMAS juga menekankan agar pemerintah menghormati hak asasi warga negara atas pekerjaan dengan segera memberikan kepastian pengangkatan kepada para PPPK yang telah lolos seleksi,"bebernya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait