Kuasa Hukum Eks Bendahara Desa di TTU Minta Jaksa Periksa Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Rp999 Juta

Isto Santos
Kuasa Hukum dari Eks Bendahara Desa Nansean Timur, Dominikus G. Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ia berharap Kejaksaan Negeri TTU segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Kupang agar dapat segera disidangkan. Kuasa hukum juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Klien kami dipastikan kooperatif dalam pemeriksaan," tandasnya.

YU, yang menjabat sebagai bendahara dari tahun 2015 hingga 2020, saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu. Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network