SOE, iNewsTTU.id - Kabar tak sedap menghantam Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sebanyak enam desa di wilayah ini terancam gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahun 2025 akibat terindikasi melakukan korupsi Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024. Saat ini, keenam desa tersebut tengah menjalani audit oleh Inspektorat Kabupaten TTS.
Menyikapi situasi ini, Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Johny Army Konay, bergerak cepat melakukan evaluasi khusus terhadap para Camat dan Kepala Desa dari enam desa yang terancam gagal menerima Dana Desa tahap pertama tahun 2025.
Evaluasi berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati pada Senin malam (26/5/2025), mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WITA.
Kepada awak media, Wakil Bupati Johny Army Konay menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kinerja seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat desa.
Enam desa yang dimaksud adalah Desa Telukh (Kecamatan Amanuban Timur), Desa Sono, Desa Fotilo, Desa Nasi (Kecamatan Amanatun Utara), Desa Bena (Kecamatan Amanuban Selatan), serta Desa Besleu (Kecamatan Fatumolo).
Wakil Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini, keenam desa tersebut belum melakukan asistensi Dana Desa tahun 2025 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS.
Hal ini disebabkan karena mereka masih fokus menjalani audit terkait raibnya Dana SILPA tahun 2024 yang diduga kuat telah dikorupsi oleh perangkat desa. Nilai dugaan korupsi dari enam desa ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar 2 miliar rupiah dengan jumlah yang bervariasi di setiap desa.
"Kami terpaksa memanggil khusus para Kepala Desa dan Camat ini karena hingga saat ini enam desa tersebut belum melakukan asistensi Dana Desa tahun 2025 sama sekali ke Dinas PMD karena masih menjalani audit inspektorat terkait dengan raibnya Dana SILPA tahun 2024 dari 6 desa tersebut karena diduga dikorupsi oleh perangkat desa dari enam desa mencapai 2M dengan jumlah yang bervariasi," tegas Wakil Bupati Konay.
Untuk mencari solusi terbaik agar persoalan ini segera terselesaikan dan tidak menghambat proses asistensi hingga pencairan Dana Desa tahun 2025, Wakil Bupati juga telah memanggil pihak Bank NTT Cabang Soe.
Bahkan, tindakan lebih lanjut telah disiapkan. Pada Selasa (27/5/2025), Wakil Bupati memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TTS untuk menjemput Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga menghindari panggilan untuk melakukan penandatanganan notaris terkait sita jaminan oleh Bank NTT Cabang Soe, yang bersedia membantu menyelesaikan persoalan Dana Desa tahun 2024 yang diduga telah dikorupsi.
Pantauan di ruang kerja Wakil Bupati pada Senin malam menunjukkan ketegasan Johny Army Konay dalam mengevaluasi para Kepala Desa dan Camat terkait dugaan korupsi Dana SILPA tahun 2024. Perintah untuk menjemput perangkat desa yang mangkir juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab TTS tidak akan mentolerir praktik korupsi di tingkat desa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait