KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) NTT menetapkan Y.U., mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Tersangka Y.U. menjabat sebagai bendahara dari tahun 2015 hingga 2020. Atas perbuatannya, Kejaksaan menahan Y.U. di Rutan Kelas IIB Kefamenanu selama 20 hari, terhitung sejak Senin (4/8/2025) hingga 23 Agustus 2025.
Penyimpangan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka Y.U. diduga melakukan beberapa penyimpangan, antara lain:
-Tidak mengelola keuangan desa secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
-Menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
-Membuat pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi.
-Melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
-Tidak menyetorkan Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp999.174.149,13. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Y.U. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait