Pemecatan Sepihak dan Gaji Ditahan, Kepala Desa Tamakh Diseret ke Meja Hijau

Eman Suni
Perangkat Desa Tamakh, kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor gugat kepala Desa ke PTUN Kupang, Kamis(31/07/2025). Foto: Eman Suni

Dalam kesempatan itu, Novriance menyatakan sikap tegasnya untuk menolak segala bentuk penyelesaian non-hukum.

“Saya tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Saya ingin keadilan ditegakkan. Saya merasa sangat dirugikan, dan sebagai perempuan yang menjadi korban malah saya yang dihukum,” kata Novriance dengan suara tegas.


Sidang perdana hari ini berjalan dengan lancar. Majelis hakim telah mengecek kelengkapan berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengar tanggapan resmi dari pihak tergugat.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network