Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Novriance telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Alor. Hasilnya, dalam rapat yang digelar pada 26 Juni 2024 di Setda Alor dan dihadiri Bagian Hukum, Pemkab merekomendasikan agar Novriance dikembalikan ke jabatan semula.
Namun, keputusan itu ditolak mentah-mentah oleh Kepala Desa Tamakh yang kembali menggelar musyawarah internal untuk menolak rekomendasi pemerintah kabupaten tersebut.
“Ini jelas menunjukkan sikap arogan dari Kepala Desa Tamakh yang seolah menempatkan dirinya di atas hukum, bahkan mengabaikan otoritas pemerintah di atasnya,” kritik Melkzon.
Melalui gugatan di PTUN Kupang, Novriance menuntut dua hal utama:
1. Pengembalian ke jabatan semula atau jabatan yang setara.
2. Pembayaran gaji yang belum diterima sejak Januari 2024 hingga penonaktifan pada September 2025, yang totalnya selama 18 bulan.
“Klien kami tidak menerima gaji selama 18 bulan. Baik saat aktif maupun setelah diberhentikan, tidak ada penjelasan resmi terkait hak keuangan itu. Kami minta agar itu segera dibayarkan,” tegas Melkzon.
Saat ditanya majelis hakim terkait gaji tersebut, Kepala Desa Tamakh hanya menjawab bahwa dana gaji masih disimpan oleh bendahara desa. Tidak ada penjelasan mengapa dana tersebut tidak disalurkan tepat waktu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait