KEFA MENANU, iNewsTTU.id – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan berulang kali terhadap seorang gadis berusia 14 tahun berinisial Melati (bukan nama sebenarnya), hingga korban kini hamil.
Melati, yang merupakan putus sekolah dari Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpanya.
Kasus ini mulai terkuak pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika seorang saksi berinisial YS mengetahui bahwa Melati tengah berbadan dua. Pada saat itulah Melati menceritakan semua perbuatan keji yang ia alami.
Menurut Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kejadian bermula ketika NB mengajak Melati ke kebunnya untuk memberi makan babi. Setibanya di lokasi, NB diduga memaksa Melati untuk berhubungan badan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Sejak kejadian itu NB sering mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada Melati," jelas Ipda Mitang pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ia juga menambahkan bahwa informasi dari saksi menyebutkan korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Mengetahui kondisi Melati, saksi YS segera menemani korban untuk membuat laporan ke SPKT Polres TTU pada 28 Juli 2025.
Kasus ini telah terdaftar dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, dan akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Persetubuhan Terhadap Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait