KEFAMENANU, iNewsTTU.id--YO, alias Yasintus, seorang oknum Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menghadapi ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Yasintus diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian istrinya, Maria Goreti Olin.
Penahanan Yasintus dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Miomaffo Timur sejak 9 Januari 2024.
Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, menyatakan bahwa Yasintus dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian.
"Kita terapakan pasal 351 ayat (3) KUHP yang mana jika ada perbuatan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Ipda Aris.
Motif dari penganiayaan tersebut belum sepenuhnya terungkap, namun hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya masalah uang atau ekonomi sebagai motif perbuatan.
Korban, Maria Goreti Olin, disebut meminta sejumlah uang kepada Yasintus untuk membayar biaya persalinan, namun Yasintus tidak memberikannya dengan alasan kekurangan dana.
"Jadi motif sementara yang kita dapatkan, Korban meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan pada waktu itu, namun terduga pelaku tidak memberikannya. Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang," ungkap Aris.
Ipda Aris menjelaskan bahwa Yasintus mengaku melakukan penganiayaan tanpa menggunakan alat, dan polisi masih mendalami apakah penganiayaan tersebut dilakukan dengan tangan atau kaki.
Pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait