KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Benediktus Robi Ratu, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 10 Kota Kupang akhirnya diseret ke Pengadilan karena diduga menelantarkan istrinya Yosefina Kenjam S.Pd.
Juru bicara Keluarga korban, Agustinus Tulasi, SH, usai mendaftarkan Gugatan di PN Kefamenanu, kepada awak media menegaskan, terpaksa menempuh langkah ini karena Benediktus Robi Ratu sudah menelantarkan Yosefina saat Yosefina sedang mengadung dua bulan.
"Bahkan hingga lahir anak mereka yang kini sudah berusia dua bulan pun Benediktus Robi Ratu tidak menampakan batang hidungnya,"Tegas Agustinus.
Agustinus menceritakan, Saat mengandung satu atau dua bulan sebelumnya, pihak keluarga sempat menempuh tradisi peminangan adat namun sejak itu, Oknum Guru pada SMP Negeri 10 Kota Kupang menghilang tanpa kabar.
"Waktu itu, dia datang bersama kedua orangtunya dan melakukan tradisi peminangan secara adat Lembata, kebetulan saat itu oknum Guru ini masih berstatus sebagai Calon PNS, namun setelah lulus dari PNS, yang bersangkutan menghilang,"Kisah Agustinus.
Atas kejadian tersebut, Agustinus menuding bahwa perbuatan dia adalah perbuatan tidak manusiawi.
"Untuk kasus ini, saya ingin meminta rasa keadilan melalui jalur pengadilan dan mendapaat kepastian hukum melalui pertimbangan majelis hakim agar mendapat putusan seadil-adilnya dan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan,"Tandas Gusty.
Meski demikian, pihak keluarga masih membuka ruang mediasi, jika ruang ini tidak digunakan dengan sebagik-baiknya maka pihak keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum ini hingga korban mendapatkan rasa keadilan dalam persoalan yang sedang dihadapinya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait