Keputusan ini menggarisbawahi upaya penegakan hukum internal TNI untuk membersihkan oknum yang mencederai nama baik dan profesionalisme institusi. Meski Pratu Faizal menyatakan banding, Pengadilan Militer memberikan waktu tujuh hari hingga 14 Juli 2025, sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kronologi Kasus dan Komitmen Pengadilan
Kasus ini berawal dari perkenalan Pratu Faizal dan Novi di media sosial pada Juli 2023 yang berujung pada hubungan tak bertanggung jawab. Fakta mengejutkan terungkap saat Novi mengurus administrasi pernikahan dinas, diketahui Faizal juga menjalin hubungan serupa dengan perempuan lain, Mutmainah, yang juga sedang hamil. Kedua perempuan ini menjadi korban dari hubungan ganda Pratu Faizal.
Meskipun Novi mengungkapkan adanya upaya mediasi dan tekanan selama proses hukum, Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap berkomitmen pada jalur hukum.
Paman Novi, Mickael Fuin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur di Pengadilan Militer III-15 Kupang, termasuk oditur dan hakim, atas penanganan kasus yang serius dan adil.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan moral, serta menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra TNI.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait