Secara terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik oknum polisi tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Polda Sumsel.
"Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," kata AKBP Adithia. Ia juga menyatakan bahwa hukuman yang akan diterima Brigpol JD nantinya akan bergantung pada hasil sidang kode etik. "Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PTDH, tergantung dari pidananya," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul video penggerebekan yang viral, menampilkan oknum polisi berinisial JD (mengenakan kaos hitam) bersama dengan istri anggota TNI AD berinisial FAT
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait