MALAKA, iNewsTTU.id – A.B. (22) pemuda pengangguran ini tak berkutik saat Kepolisian Resor Malaka, NTT menangkapnya atas tuduhan tindak pidana kekerasan seksual. Pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.47 WITA.
Tim Buser Polres Malaka yang dipimpin oleh Kanit Buser AIPDA Elifas Tano berhasil membekuknya di Dusun Tubaki, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban berinisial F.S. (20), yang melaporkan kejadian pemerkosaan pada tanggal 5 Juli 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/VII/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
Situasi penangkapan dilaporkan berjalan aman dan terkendali. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Tegas Polres Malaka Terhadap Kekerasan Seksual
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional tim di lapangan.
IPTU Dominggus juga menegaskan bahwa Polres Malaka tidak akan berkompromi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim di lapangan. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual akan terus kami tegakkan tanpa kompromi. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar IPTU Dominggus.
Polres Malaka turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual. Kepolisian menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas bagi para korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait