KUPANG, iNewsTTU.id--Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam akan membakar istrinya sendiri. Insiden ini terjadi di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, pada Kamis (15/8/2024) sore.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus KDRT tersebut. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AMEB (37), mencurigai istrinya yang sedang bertugas di salah satu hotel di Kota Kupang.
"Istrinya, HDB, bekerja sebagai Kepala Sekolah di sebuah TKK di Kabupaten TTS dan sedang menjalankan tugas di Kota Kupang selama tiga hari, dari Minggu hingga Rabu," ujar Kapolresta pada Kamis malam.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait