PALEMBANG, iNewsTTU.id – Nasib Brigpol JD, oknum personel Satlantas Polres Lubuklinggau yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan perzinaan dengan istri anggota TNI AD, kini menghadapi ancaman serius pemecatan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Brigpol JD telah ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, pada Selasa (15/7/2025), mengonfirmasi bahwa Brigpol JD ditempatkan di patsus selama 21 hari sejak pelimpahan kasus pada Minggu (13/7/2025) lalu. Penahanan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan oleh Propam.
"Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin," tegas Kombes Nandang.
Kombes Nandang menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada Brigpol JD akan mengacu pada Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, di mana sanksi maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia juga menekankan komitmen kuat Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran eksternal maupun internal.
"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH," jelas Kombes Nandang.
Terkait laporan pidana, Kombes Nandang menambahkan bahwa kasus ini akan tetap dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu mengingat lokasi kejadian bukan di wilayah hukum Polda Sumsel.
Secara terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik oknum polisi tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Polda Sumsel.
"Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," kata AKBP Adithia. Ia juga menyatakan bahwa hukuman yang akan diterima Brigpol JD nantinya akan bergantung pada hasil sidang kode etik. "Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PTDH, tergantung dari pidananya," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul video penggerebekan yang viral, menampilkan oknum polisi berinisial JD (mengenakan kaos hitam) bersama dengan istri anggota TNI AD berinisial FAT
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait