Perkuat Peran Jaksa sebagai Dominus Litis: Salah Satu Gagasan dalam Kuliah Umum Komjak di UNDANA

Eman Suni
Komisi Kejaksaan RI, gelar kuliah Umum dan penandatanganan MoU bersama Kampus Undana Kupang, Rabu(09/07/2025). Foto Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan kerja di Universitas Nusa Cendana (UNDANA ) Kupang dalam rangka memperkuat sinergi akademik dan reformasi hukum nasional. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KOMJAK RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dan Anggota Komjak, Dr. Heffinur, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo.

Bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat Undana  kunjungan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana, serta Perjanjian Kerja Sama antara Komjak dan Fakultas Hukum Undana. Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat Kejati NTT, Kepala Kejari se-daratan Timor, dosen, mahasiswa, dan jajaran Kejaksaan.

Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, menyambut baik kerja sama tersebut. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya keterlibatan kampus dalam menyongsong era baru hukum pidana nasional melalui KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

“KUHP baru membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini menjadi panggilan bagi dunia akademik dan generasi muda untuk ikut menyumbang gagasan dalam penyusunan KUHAP baru,” tegas Rektor Maxs Sanam.

Dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam RUU KUHAP”, Prof. Pujiyono menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam sistem hukum pidana ke depan. Ia menyatakan bahwa KUHP baru tak akan bermakna tanpa pembaruan KUHAP yang menjamin hak warga negara secara substansial.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya sah secara formal. Harus adil secara prosedural. KUHAP baru harus memperluas praperadilan, memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis, dan melembagakan restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati NTT Zet Tadung Allo dalam paparannya sebagai keynote speaker menyoroti urgensi penguatan HAM dalam KUHAP baru.

“Tidak boleh lagi ada penyidikan tanpa batas. KUHAP baru harus mengatur ketat waktu penyidikan dan menjamin perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas,” jelasnya.

Acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam proses legislasi hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network