Kuasa Hukum Korban Wendelinus Kefi Yakin Polres TTU Menang di Sidang Praperadilan

*Sefnat Besie
Dominikus G. Boymau Pengacara muda asal Timor Tengah Utara NTT. Foto: Istimewa

Ia menekankan bahwa pengumpulan alat bukti ini hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan. Dengan adanya dua alat bukti tersebut, proses penetapan tersangka Yosep Restu Siki oleh kepolisian dinilainya sudah sah.

Pengacara handal ini menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres TTU adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Oleh karena itu, seluruh proses penyidikan terhadap Yosep Restu Siki, yang menjadi objek praperadilan, juga dinilai sah dan mengikat secara hukum,"tegasnya.

Dengan argumen-argumen yang kuat berdasarkan prosedur hukum, kuasa hukum korban Wendelinus Kefi meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Yosep Restu Siki akan ditolak oleh pengadilan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network