Ia menjelaskan, menyusul laporan ini, pihaknya telah mengambil beberapa langkah, antara lain menerima pengaduan, menerbitkan Laporan Polisi: LP/B/9/VI/2025/SPKT/SEK BIUT/RES TTU, membuat permintaan VER (Visum et Repertum), mencatat nama dan alamat saksi-saksi, serta memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait