Tiga orang telah dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus ini berinisial AJF (19), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara, MB (18), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara, RF (17), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara.
Dua saksi telah dimintai keterangan terkait insiden ini berinisial DP (39), ibu rumah tangga, beralamat di Pelita, Desa Boronubaen dan RM, petani, beralamat di Pelita, Desa Boronubaen.
"Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Menggunakan Sajam pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar jam 18.20 wita. Yang Mana Saat Itu Korban diajak oleh oleh temannya untuk bermain kartu di rumah duka beralamat di Pelita," ungkapnya, Minggu (08/06/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait