Pria Bertato di Lurasik Bersimbah Darah Akibat Senjata Tajam, 3 Orang Diduga Pelaku

Isto Santos
Korban Arkadius Nahak mengalami luka akibat sajam. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria bertato, Arkadius Nahak (22), bersimbah darah setelah menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Lurasik, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WITA. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Biboki Utara untuk ditindaklanjuti.

Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, peristiwa ini bermula ketika korban, Arkadius Nahak, yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Pelita, Desa Boronubaen, diajak temannya untuk bermain kartu di sebuah rumah duka di Pelita.

Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ini diterima oleh SISILIA OPAT (39), seorang ibu rumah tangga, yang juga beralamat di Pelita, Desa Boronubaen.

Korban, Arkadius Nahak, diketahui berdomisili di alamat yang sama dengan pelapor.

Tiga orang telah dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus ini berinisial AJF (19), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara, MB (18), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara, RF (17), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara.

Dua saksi telah dimintai keterangan terkait insiden ini berinisial DP (39), ibu rumah tangga, beralamat di Pelita, Desa Boronubaen dan RM, petani, beralamat di Pelita, Desa Boronubaen.

"Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Menggunakan Sajam pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar jam 18.20 wita. Yang Mana Saat Itu Korban diajak oleh oleh temannya untuk bermain kartu di rumah duka beralamat di Pelita," ungkapnya, Minggu (08/06/2025).

Ia menjelaskan, menyusul laporan ini, pihaknya telah mengambil beberapa langkah, antara lain menerima pengaduan, menerbitkan Laporan Polisi: LP/B/9/VI/2025/SPKT/SEK BIUT/RES TTU, membuat permintaan VER (Visum et Repertum), mencatat nama dan alamat saksi-saksi, serta memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network