"Kami sebagai keluarga dan senior di kampung Maleo, kami berterima kasih kepada pihak yang telah bekerja keras dalam melakukan autopsi hari ini. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak polisi untuk proses selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dua penasehat hukum, Yanner Tabati dan Rivan Baria, mendampingi keluarga korban dalam kasus ini.
Sebelumnya, kematian kedua remaja tersebut diduga akibat kecelakaan tunggal sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DH 3616 D.
Namun, pihak kepolisian kemudian menemukan fakta lain yang mendorong dilakukannya gelar perkara dan diperkuat dengan adanya laporan Polisi dari keluarga korban dugaan kasus kriminal yang menyebabkan kedua remaja tersebut meninggal dunia.
Atas dasar itu, penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah kedua korban.
Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan petunjuk yang lebih jelas mengenai penyebab pasti kematian Gaspar dan Yasintus, sehingga kebenaran materiil dalam kasus ini dapat terungkap.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait