Polsek Miotim Diadukan ke Propam Polda NTT Oleh Kuasa Hukum Kades Napan

*Sefnat Besie*
Dominikus Gervandy Boymau, Kuasa Hukum dari Kades Napan Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tim kuasa hukum Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, yang dipimpin oleh Dominikus Gervandy Boymau dan Jeremias F. Bani, berencana melaporkan Polsek Miomaffo Timur (Miotim) ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain melaporkan ke Propam, pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan dalam kasus itu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap klien mereka, yang mana belum ada penetapan tersangka atas dua terduga pelaku yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum karena ikut menganiaya klien mereka Wendi Kefi.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Timur justru menetapkan kliennya Wendy Kefi kades napan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dominikus Gervandy Boymau mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Miotim.

Menurut dia, Awalnya, laporan polisi mencantumkan Pasal 170 KUHP, yang mengindikasikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yakni Roni Siki dan Yoris Siki.

Namun, setelah gelar perkara, status pasal berubah menjadi pasal 351 KUHP, dan hanya Wendelinus Kefi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertanyaan kami, kenapa Polsek Miomaffo Timur itu menetapkan salah satu tersangka saja, dan satunya tidak menjadi tersangka dengan alasan perdamaian?" ujar Dominikus Gervandy Boymau kepada sejumlah wartawan, Jumat, (16/5/2025).

Pihak kuasa hukum merasa aneh mengapa Roni Siki, yang berdasarkan keterangan saksi juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Wendelinus Kefi, tidak ditahan.

Sebaliknya, Wendelinus Kefi yang menurut mereka tidak melakukan tindakan apapun terhadap korban justru ditahan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network