Polsek Miotim Diadukan ke Propam Polda NTT Oleh Kuasa Hukum Kades Napan

*Sefnat Besie*
Dominikus Gervandy Boymau, Kuasa Hukum dari Kades Napan Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

"Dalam hukum pidana, deelneming terbagi dua, yakni yang berdiri sendiri dan yang tidak berdiri sendiri. Dalam kasus ini, seharusnya kedua terlapor diproses karena keterlibatan mereka saling berkaitan. Tapi yang satu malah bebas. Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada konspirasi," ungkapnya

Atas dasar itu, pihaknya kembali menegaskan desakan agar Polres TTU segera menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap klien mereka.

"Bagi kami bahwa prinsip hukum adalah mencari dan menemukan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi siap mengajukan praperadilan terhadap Polsek Miotim dalam waktu dekat,"tegasnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network