"Dalam hukum pidana, deelneming terbagi dua, yakni yang berdiri sendiri dan yang tidak berdiri sendiri. Dalam kasus ini, seharusnya kedua terlapor diproses karena keterlibatan mereka saling berkaitan. Tapi yang satu malah bebas. Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada konspirasi," ungkapnya
Atas dasar itu, pihaknya kembali menegaskan desakan agar Polres TTU segera menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap klien mereka.
"Bagi kami bahwa prinsip hukum adalah mencari dan menemukan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi siap mengajukan praperadilan terhadap Polsek Miotim dalam waktu dekat,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait