KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Sallu, angkat bicara terkait maraknya kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Sebagai wakil rakyat dan mantan praktisi hukum, Sallu menegaskan bahwa ASN yang terbukti selingkuh layak mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan.
Hal ini diungkapkan oleh mantan Pengacara muda saat gelar konfrensi pers di Cafe Mulia Jaya, jalan Eltari Kefamenanu, Jumat, 16/5/2025 menyikapi maraknya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh Oknum ASN di Kefamenanu.
Sallu menjelaskan bahwa perselingkuhan bagi seorang PNS merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas, moral, kinerja, dan reputasi mereka sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, tindakan tersebut juga mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan mencoreng nama baik instansi serta Pemerintah Daerah (Pemda) TTU secara keseluruhan.
"Seorang PNS itu dia tidak boleh melakukan perselingkuhan karena pelanggaran tersebut dapat merusak integritas, moral, kinerja dan reputasinya sebagai seorang aparatus sipil negara," tegas Sallu, Jumat, (17/5/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang PNS, Sallu menyebutkan bahwa ASN yang kedapatan berselingkuh dapat dikenakan tiga kategori sanksi: ringan, sedang, hingga berat yang berujung pada pemecatan.
Ia menilai, mengingat tanggung jawab moral dan etika ASN sebagai pelayan masyarakat, sanksi berat berupa pemecatan seharusnya diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Menurut saya bahwa oleh karena PNS itu tidak bisa kita pisahkan antara perilaku dan disiplin soal tanggung jawab dan moral serta etikanya sebagai pelayanan masyarakat maka dia harus kemudian diberikan sanksi berat berupa pecatan," tandasnya.
Lebih lanjut, Sallu juga memberikan tanggapan terkait sulitnya pembuktian kasus perselingkuhan karena pelaku cenderung bergerak secara tertutup untuk menghindari saksi.
Menurutnya, dalam kasus perselingkuhan, keberadaan saksi yang melihat kedua pelaku bersama-sama dalam situasi yang mencurigakan, seperti berada di kamar atau rumah tertutup, sudah dapat menjadi dasar kuat untuk menetapkan status tersangka.
"Apa yang harus dilakukan ya cukup kita cari saksi yang mengetahui bahwa saat itu mereka berdua bersama-sama di sebuah kamar misalnya atau di suatu rumah maka alasan itu bisa kemudian polisi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perselingkuhan," jelasnya.
Sallu menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas terhadap ASN yang terlibat perselingkuhan demi menjaga marwah korps, nama baik pemerintah daerah, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Ia berharap Pemda TTU dan pihak kepolisian dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus asusila yang melibatkan ASN secara profesional dan transparan.
Editor : Sefnat Besie