Kefamenanu, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasale Kebo, secara tegas memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Pemecatan ini dipicu keterlibatan keduanya dalam perselingkuhan yang bahkan membuahkan seorang anak.
Surat Keputusan (SK) pemecatan untuk kedua ASN ini telah ditandatangani Bupati pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dua ASN yang dipecat adalah Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS). Keduanya merupakan bagian dari jajaran PNS Pemkab TTU dan dinilai telah melanggar kode etik berat.
Mereka terbukti menjalin hubungan asmara terlarang dan melahirkan seorang anak, padahal masing-masing sudah terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
Keputusan Tegas Demi Menjaga Etika ASN
Bupati Falent menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses yang berjalan. Ia menekankan bahwa tindakan kedua ASN tersebut telah "mengorbankan keluarga" dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik ASN, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
"Keputusannya hari ini SK naik dan kita akan tanda tangan pemecatan untuk kedua ASN tersebut, karena keduanya mengorbankan keluarga," tegas Bupati.
Pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di TTU untuk senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta kehidupan pribadi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah birokrasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait